CARAPANANG – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan bahwa Komisi III hingga saat ini belum menerima draft resmi Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KUHAP juga belum secara resmi diserahkan kepada kami,” katanya di Jakarta, Kamis 3 April 2025.
Draf RUU KUHP yang beredar di masyarakat, katanya dengan tegas bukanlah draft resmi yang akan dibahas Komisi III DPR. “Yang resmi nanti saat raker pemerintah dengan DPR untuk menyampaikan bahwa pemerintah telah siap untuk membahas. Dalam Raker itu pemerintah menyampaikan Surpres (Surat Presiden) dan siapa saja Menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut,” tegasnya.