CARAPANDANG.COM- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang memastikan ekspor komoditas kratom atau Mitragyna speciosa sebanyak 100 kilogram ke India telah memenuhi persyaratan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi, kratom sejumlah 100 kilogram ini dinyatakan layak ekspor,” kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu.
Duma Sari mengatakan kratom sebanyak 100 kilogram atau senilai Rp50 juta tersebut, merupakan kegiatan ekspor perdana ke India.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC).
Tindakan karantina tumbuhan juga dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan
Duma menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (kode HS 1211.90.17; 1211.90.18; dan 1211.90.98), kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk (powder) dan daun remahan dengan ukuran > 30 mesh atau ≤ 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
“Seluruh komoditas yang akan dikirim keluar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina," ujarnya.