KPK mengungkapkan perlunya pengusutan ke organisasi keagamaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab perkara haji berkaitan dengan ritual keagamaan. KPK memastikan penelusuran ke organisasi keagamaan dalam rangka menemukan aliran uang haram. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir KPK bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Tercatat, KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. KPK mengusut kucuran uang haram dari dugaan korupsi itu lewat Syaiful Bahri. Dalam pemeriksaan itu, KPK menggolongkan Syaiful sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KPK berupaya menelusuri aliran penyelewengan uang yang ditaksir hingga Rp 1 triliun. (SUmber: Republika)