Beranda Suara Senayan Hindari Peredaran Uang Palsu, DPR Minta Masyarakat Tukar Uang Baru di Lokasi Resmi

Hindari Peredaran Uang Palsu, DPR Minta Masyarakat Tukar Uang Baru di Lokasi Resmi

Tommy mengatakan, meski saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, tapi dirinya mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak).

0
Ilustrasi/ Istimewa

"Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait