Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ikut dalam peninjauan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan keberadaan fasilitas RDF di dua lokasi itu diharapkan dapat menekan jumlah timbulan sampah di Jakarta yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pramono juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pemanfaatan sampah menjadi listrik.
Peleburan tiga Perpres itu dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Selain penyederhanaan terkait izin, aturan baru itu juga dimaksudkan untuk mengatur terkait biaya listrik dari PLTSa.
"Kalau kemudian harganya ada penyesuaian nanti diatur secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, saya yakin ini menjadi jalan keluar yang sangat baik bagi persoalan sampah bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia," kata Pramono.
Selain Menko PMK dan Gubernur DKI Jakarta, tinjauan itu juga dihadiri oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Letjen Suharyanto.