Menurut Mendikdasmen, sistem zonasi membatasi jarak tempat tinggal siswa sehingga menimbulkan kasus. Salah satunya, seperti yang terjadi pada siswa di Ciputat.
"Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat," katanya, menjelaskan.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah kesempatan bagi calon siswa yang punya prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik. Dalam SPMB 2025, keaktifan siswa dalam organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka dapat dijadikan modal mendaftar jalur ini.
"Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS. Kemudian, pengurus pramuka, atau yang lain-lain," ujarnya.
Jalur Mutasi
Jalur mutasi adalah jalur perpindahan tugas orang tua. Jalur ini juga berlaku bagi siswa yang punya orang tua guru di sekolah tujuannya.
"Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua. Termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah," katanya, menjelaskan.
Jalur Afirmasi
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur afirmasi ini tetap bertahan. Jalur afirmasi salah satunya diperuntukkan calon siswa dari keluarga yang terbatas secara ekonomi.
Calon siswa penyandang disabilitas pun termasuk ke dalam kriteria pendaftar jalur ini. Pada SPMB tahun ini, kuota siswa untuk jalur afirmasi akan ditambah.