SHARE

Istimewa.

CARAPANDANG.COM – Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat dr Karolin Margret Natasa mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat agar tidak melakukan liburan keluar daerah pada masa cuti bersama akhir Oktober 2020 untuk menghindari terpaparnya COVID-19.

"Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat menetapkan cuti bersama yang akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang. Untuk itu, saya imbau agar masyarakat dan ASN tetap memanfaatkan libur tersebut dengan tidak liburan keluar daerah," kata Karolin di Ngabang, Minggu.

Bagi ASN, lanjutnya, sangat jelas arahan dari Mendagri bahwa kita harus mengambil sejumlah langkah untuk hal ini. Diantara langkah yang akan diterapkan yakni saat liburan nanti dirinya meminta seluruh warga untuk tidak keluar daerah.

Lebih lanjut Bupati Karolin juga menambahkan perlunya melaksanakan tidak keluar daerah ini lantaran saat ini Kabupaten Landak berada pada zona orange.

"Kabupaten Landak untuk saat ini berada pada zona orange yang bisa saja berganti menjadi zona merah dalam waktu singkat. Tapi kita juga terus berupaya supaya wilayah kita berada pada zona aman tetapi hal ini dapat kita capai bila seluruh warga tetap patuh menerapkan 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan orang, serta menjaga jarak selama beraktivitas di luar rumah," katanya.

Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.