Diketahui, artis JF resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan Catridge Pod berisi liquid Etomidate (vape elektrik berisi obat keras). Pria yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Pertama, wanita berinisial ER (34), serta dua pria lainnya masing-masing berinisial BTR (26) dan EDS (37).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, public figure berinisial JF terlibat kasus undang-undang kesehatan. "Berdasarkan hasil gelar perkara, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (5/5/2025). dilansir rri.co.id