KAI menyampaikan bahwa penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada dan telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau KA non subsidi.
Ia menambahkan bahwa tiket komersial, yaitu kelas eksekutif dan bisnis memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Sementara, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.
"Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen," katanya.
Dengan dukungan subsidi "Public Service Obligation" (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.