CARAPANDANG - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) mencatat sebanyak 687 WNA yang terjaring dalam operasi Jagratara di 270 titik se-Indonesia. Operasi Jagratara ini dimulai sejak 12 Novemver hingga 15 November 2024.
"Operasi ini menjadi makin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang. Terutama di sektor pariwisata dan investasi," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andiranto dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Agus menilai operasi Jagratara menjadi langkah yang tepat untuk menjamin keamanan sekaligus memberi efek jera bagi WNA yang bandel. Pasalnya, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring sekitar 3.000 WNA dalam tiga operasi Jagratara sepanjang tahun 2024.
"Sesuai dengan arti nama Jagratara, yaitu ‘selalu waspada’, jajaran imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," ucap Agus.
Sementara, PLT Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam mengatakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA ialah terkait izin tinggal. Dari 687 WNA yang terjaring oleh Ditjen Imigrasi, terdapat 128 diantaranya akan ditindaklanjuti.