Beranda Hukum dan Kriminal Selama 2024, Polri Berhasil Ungkap 1.611 Kasus Judol

Selama 2024, Polri Berhasil Ungkap 1.611 Kasus Judol

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol)

0
Judol

CARAPANDANG - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol). Haidar, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini, menilai kinerja tersebut patut diacungi jempol.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengakui kinerja baik Polri dalam memberantas judol. “Saya sependapat dengan PPATK, tingginya sentimen negatif terhadap Polri dijawab dengan prestasi," katanya Minggu (27/4/2025).

Kesuksesan Polri menegakkan hukum dalam kasus judol patut diacungi jempol,” ucap Haidar menambahkan. Menurutnya, sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judol yang melibatkan 1.918 tersangka.

Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judol. Dari jumlah tersebut, 343 kasus sudah diselesaikan, sisanya 1.243 kasus, masih dalam proses penyidikan.

Ribuan tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Adapun barang bukti yang disita diantaranya tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce.

Ada pila rekening, emas hingga uang tunai senilai Rp61,072 miliar. Akan tetapi, katanya, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak diimbangi langkah pencegahan dari pihak-pihak lain.

“Akibatnya, judol semakin gila-gilaan. Buktinya jumlah perputaran uang judol mengalami kenaikan,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait