CARAPANDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, mengatakan terdapat sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang masih mengangkat honorer menjadi PPPK. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dan para gubernur, serta perwakilan bupati dan wali kota.
"Ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1 dan K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat, bahkan juga ada yang belum mengusulkan," kata Ribka di Ruang Rapat Komisi II DPR, pada Senin (28/4/2025).
Ribka menyatakan, Kepala Daerah diharapkan dapat mengikuti aturan pengangkatan PPPK yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Menurutnya, upaya peningkatan reformasi dan birokrasi harus diikuti dan dipatuhi oleh Pemerintah Daerah mulai proses seleksi ASN PPPK.
"Kemudian jadwal pengangkatan CPNS diangkat paling lambat Juni tahun 2025, PPPK diangkat paling lambat bulan Oktober 2025.Terkait dengan isu yang ada di daerah tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan K2 untuk daerah-daerah," ucapnya.
Ribka menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK di sejumlah daerah. Dimana pengangkatan tersebut ditargetkan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.
"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025. Sedangkan, untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," ujarnya.