Beranda Kabupaten Solok Pengukuhan Pengurus LKAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029

Pengukuhan Pengurus LKAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029

Wakil Bupati Solok H. Candra, secara resmi mengukuhkan Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) Kabupaten Solok untuk masa bakti 2024–2029.

0
Wakil Bupati Solok H. Candra, secara resmi mengukuhkan Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) Kabupaten Solok untuk masa bakti 2024–2029.

SOLOK, CARAPANDANG - Wakil Bupati Solok H. Candra, secara resmi mengukuhkan Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) Kabupaten Solok untuk masa bakti 2024–2029. Acara pengukuhan yang berlangsung khidmat ini digelar di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah pada Rabu (23/04/2025) yang disaksikan oleh tokoh adat dan niniak mamak Kabupaten Solok.

Turut hadir pada pengukuhan LKAM hari ini Ketua LKAM Provinsi Sumbar Prof.Dr.H.Fauzi Bahar, M.Si Dt Nan Sati, Ketua LKAM Kabupaten Solok Dr. H. Gusmal, SE.MM Dt Rajo Lelo, Ketua LKAM Kabupaten/Kota se Sumbar atau yang mewakili, Kepala OPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok, Camat se Kabupaten Solok, Bundo Kanduang dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup H. Candra menyampaikan keberadaan LKAM sebagai lembaga adat memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. LKAM bukan hanya sebagai penjaga nilai-nilai adat, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam membangun daerah yang berlandaskan pada kearifan lokal. Oleh karena itu, pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

"LKAM adalah mitra penting pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat identitas budaya, serta membimbing generasi muda dalam adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah," ujar Wakil Bupati.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait