SHARE

istimewa

Iuran yang dikeluarkan secara mandiri oleh para pekerja adalah sebesar Rp16.800 dengan rincian Rp 10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian (JK).

"Itu sebenarnya aman, sudah tenang nggak ada lagi kekhawatiran," ucapnya.

Ke depan Sahala ingin BPJamsostek mempertimbangkan jika ada pekerja penerima upah yang keluar dari pekerjaannya untuk masuk menjadi kelompok bukan penerima upah (BPU) agar tetap mendapat manfaat jaminan sosial dan terlindungi. 

"Untuk BPJamsostek perlu dipertimbangkan lagi jika penerima upah sudah tidak menerima upah atau sudah keluar dari pekerjaannya, bisa tidak mendapat jaminan sosial dengan masuk ke kelompok bukan penerima upah. Jadi tetap terlindungi walaupun dia tidak lagi menjadi penerima upah," ucapnya.

Halaman :
Tags
SHARE