CARAPANDANG - Pemerintah memastikan warung dan pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada masyarakat. Ketentuan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (4/2/2025).
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan. Tujuannya agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia meminta, agar warung dan pengecer segera mendaftarkan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Pendaftaran ini untuk memastikan menjadi sub pangkalan resmi.
"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir. Karena dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga," katanya, menjelaskan.
Menurutnya, dengan mendaftar sebagai sub agen maka distribusi gas LPG subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang berhak dapat memperoleh LPG 3 kg dengan mudah.